FREIGHT FORWARDING, JASA PENGURUSAN FILE DAN TRANSPORTASI EKSPOR IMPOR



Dalam kegiatan ekspor impor atau perdagangan luar negeri, ada satu hal penting yang tidak pernah ditinggalkan. Hal itu adalah jasa transportasi barang. Dalam perdagangan luar negeri, ini akan terjadi perpindahan produk dari satu negara ke negara lainnya. Dalam hal inilah, jasa dari freight forwarder menjadi sebuah hal yang penting. Langsung, apa sih sebetulnya yang dimaksud dengan freight forwarder? Bagaimana pula sejarah penyusunan dan pengertian freight forwarder? Berikut ini akan kit aulas mengenai hal itu dan juga ruang lingkupnya.

1. Pengertian freight forwarder
Secara khusus, memang tidak ada definisi yang dapat dikatakan pas secara internasional mengenai pengertian freight forwarder. Malahan, penyebutan inipun di luar negeri juga berbeda-beda, tergantung pada pemilik freight forwarder dalam mengembangkan usahanya.
Sebagian ada yang menyebutnya sebagai customs brokerage, customs house agent, shipping agent dan juga forwarder agent. Meski Namanya berbeda, namun pada dasarnya kegiatan utama mereka konsisten sama.
Kalau diteliti lebih jauh menurut diksi artikulasinya, karenanya freight forwarder ini secara sederhana dapat dikatakan sebagai perusahaan jasa pengurusan dokumen dan transportasi yang mengatasnamakan shipper/consignee dan melakukan kesibukan rutinnya meliputi stuffing/unstuffing cargo, penyimpanan atau pergudangan, mengatur local transport, sampai melakukan pembayaran ocean freight.
Pada intinya, peran utama dari freight forwarder ini yakni sebagai mediator antara pihaj shipper dan consignee dengan pihak shipping dan airliner, yang secara khusus pada kesibukan perdagangan internasional.

2. Sejarah freight forwarder di Indonesia
Bila hendak memperhatikan sejarah freight forwarder yang berkembang di Indonesia, dapat kita tengok hingga ke masa tahun 1970-an. Kegiatan usaha freight forwarder ini secara tidak resmi diketahui sudah beroperasi di Indonesia sejak tahun 1977.
Kemudian, barulah pada 16 Juli 1980 aktivitas ini menerima izin operasi. Pada mulanya, ada 15 perusahaan freight forwarder Indonesia yang memperoleh izin. Ke-15 perusahaan ini mendapatkan izin sekaligus tuntunan dan bimbingan dari Departemen Perdagangan dan Dirjen Perdagangan Luar Negeri.
Sejak dikala itu. Aktivitas usaha freight forwarder di Indonesia berkembang besar. Hal ini ditandai dengan berdirinya INFA(Indonesian National Freight Forwarder Association). INFA yang pada ketika itu beranggotakan 60 perusahaan, juga secara legal memperoleh pengakuan dari pemerintah Indonesia.

3. Ruang lingkup freight forwarder
Pada dasarnya, shipper maupun consignee dapat menjalankan sendiri pengerjaan pengurusan dokumen pengapalannya. Tetapi, biasanya kesibukan ini tetap diambil alih oleh pihak freight forwarder yang berbuat atas nama shipper atau consignee hal yang demikian.
Freight forwarder akan mewakili dalam cara kerja shipment cargo via jenjang yang berbeda. Untuk itu, ruang lingkup freight forwarder bisa dibagi ke 2 komponen, ialah atas nama shipper atau eksportir, dan atas nama consignee atau importir.

1. Atas nama shipper atau eksportir
Freight forwarder akan mengerjakan kegiatan cocok dengan shipping instruction yang diterimanya. Contohnya:

• Memilih rute(trade lane), mode angkutan, dan liner yang ideal.
• Mempelajari prasyarat dan ketetapan dari L/C(Letter of Credit), seandainya shipper menggunakan L/C dan juga undang-undang dari pemerintah, bagus aturan yang ada di negara shipper maupun negara consignee.
• Melaksanakan pengemasan kargo, kecuali bila telah dipacking oleh shipper sendiri, dan disesuaikan dengan persyaratan dan situasi, serta rute dan tujuan kargo.
• Mengontrol pergudangan untuk kargo sebelum stuffing, apabila dibutuhkan saja.
• Memberikan advise pada pihak shipper mengenai pentingnya asuransi kerugian dan persyaratan serta ketentuan yang berlaku, serta mengurusnya bila dipinta.
• Mengorder ruang kapal(booking space).
• Menerima kargo dan menerbitkan dokumen yang diminta oleh shipper, umpamanya sertifikat transport forwarder.
• Mengangkut muatan ke port, mengurus customs clearance, memproses dokumen dan menyerahkannya ke liner.
• Membayar biaya-biaya yang timbul termasuk untuk ocean freight.
• Mengurus B/L(Bill of Landing) yang ditandatangin oleh liner dan menyerakannya pada shipper.
• Memonitor kargo sampai tiba di daerah dengan menghubungi liner atau agent di negara consignee.

2. Atas nama consignee atau importir
Forwarder akan mengerjakan beberapa aktivitas sesuai profesi yang diberi oleh consignee, meliputi:

• Mendapatkan dan memeriksa dokumen, termasuk packing list dan invoice, dan dokumen lain yang berkaitan dengan kargo.
• Memonitor perjalanan kargo atas nama consignee, kalau freight dikendalikan oleh pihak consignee.
• Menerima penyerahan kargo dari liner dan jikalau dibutuhkan, membayar ocean freight sekaligus.
• Membatasi progres customs clearance dan sekiranya dibutuhkan membayar juga bea masuknya.
• Menyerahkan kargo pada pihak consignee.

Baca Artikel Terkait Tentang Perusahaan Forwarder di Jakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *